Masamba, Batara pos
Jajaran kepolisian sektor Babunta kembali melakukan penangkapan pelaku kasus persetubuhan anak dibawah umur, di dusun baebunta, desa baebunta kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara. Sulsel.
Baca Juga :
Tersangka masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO), dan informasi yang dihimpun media Batara pos.com dipolsek Baebunta, Jumat (21/7/2017), menyebutkan bahwa kasus persetubuhan yang dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu.
Tersangka WH (21) warga dusun baebunta desa baebunta kecamatan baebunta kabupaten Luwu Utara. Dengan Laporan polisi. Nomor. pol. LP / 58 / XI / 2016. polsek Baebunta, pada tanggal 9 November 2016.
Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin melalui kanit Res, Bripka M.Yusuf menjelaskan bahwa pelaku yang satu ini sangat lihai sebab sempat buron selama tujuh bulan, operasi yang dipimpin langsung oleh kapolsek Baebunta bersama anggota akhirnya pelaku berhasil diringkus dirumah orang tuannya di kelurahan salassa kecamatan baebunta, pada pukul 13.30 wita."Kata M.Yusuf".
Humas polres Luwu Utara membenarkan bahwa polsek baebunta bersama anggotanya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku, (WH) tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka atas informasi warga dan saat ini pelaku ditahan diruang tahanan polsek baebunta, dan akan dijerat dengan pasal, 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82, UU.RI No.35 tahun 2014. Tentang perubahan atas UU.RI. No.23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak.(Drs)