Baca Juga :
Malangke Barat. BTR pos
Pesonil polsek Malangke Barat mengamankan satu dari tiga pelaku penganiayaan yang terjadi di dusun Salubongko desa Cenning kec.Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara.Jumat (24/3/17)
Pelaku penganiayaan yang berhasil diringkus Personil Polsek malangke barat, yakni Kambo (40), dan kedua rekannya masih dalam pengejaran oleh tim resmob polres Luwu Utara, dengan identitas pelaku, AB (32), dan PM, warga tarue, yang masuk daftar pencaharian orang (DPO).
Empat korban penganiayaan yakni, Suherman alias Kis (35), Adi (30), Renaldi (18), dan Rusli alias Uci (32), ke empat korban dilarikan ke puskesmas malangke barat untuk mendapatkan perawatan medis, penganiayaan terhadap ke empat korban di dusun salubongko desa cenning kec.malangke barat yang terjadi pada jumat malam (24/3) sekitar pukul.21.00. Wita.
Kapolsek Malangke Barat, AKP D.Sosang melalui kanitres, Aiptu Darwis SH.Mengatakan satu orang pelaku tindak pidana penganiayaan sudah kami amankan, yakni Kambo dan dua orang rekannya masih status DPO,
Aiptu Darwis juga menjelaskan bahwa penganiayaan tersebut berawal dari pesta pengantin di desa Cenning, kemudian melakukan pesta minuman keras (miras) di rumah korban Suherman bersama pelaku dan korban.
Sementara itu, Kanitres polsek Malangke barat Aiptu, Darwis SH, menambahkan kepada pelaku dikenakan pasal 170 sub 351dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan polsek malangke barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Terangnya. (Drs).