Baca Juga :
Malili, BTRpos
Kepada seluruh masyarakat Luwu Timur, agar menyampaikan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur, ketika anggota keluarga, atau menemukan masyarakat lain yang menderita kelainan jiwa khususnya di wilayah Luwu Timur, guna dilakukan tindakan medis secara cepat, dan Segala bentuk biaya ditanggung oleh Pemerintah, yang masuk dalam prgram Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Lainnya (PMKS).
Adapun syarat yang harus di siapkan keluarga pasien yakni :
1. FC. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. FC. Kartu Keluarga (KK)
3. BPJS/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
4. Surat Rujukan Puskesmas setempat dan Rumah Sakit Terdekat
5. Surat keterangan Masyarakat kurang mampu oleh Desa setempat
6. Surat catatan Domisili, yang belum ber’ KTP
Sumber : Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luwu Timur

