Dugaan Pungli Prona Desa Pattengko "MASYARAKAT TUNTUT PENGEMBALIAN DANA" - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dugaan Pungli Prona Desa Pattengko "MASYARAKAT TUNTUT PENGEMBALIAN DANA"

Diposkan oleh On 13 Januari with No comments



TOMONI TIMUR.BTRpos

Baca Juga :

         Proyek Nasional Agraria atau yang lebih dikenal masyarakat dengan nama PRONA adalah persertifikatan tanah pertama kali secara massal dimana peruntukannya ditujukan kepada masyarakat lemah atau menengah, yang mana kegiatan ini telah dimulai sejak tahun 1961 selama dekade ini agar lebih dari 85 juta bidang tanah di seluruh Indonesia terdaftar sebagai mana mestinya. Hal ini telah tertuang dalam dasar Hukum PRONA sebagaimana Permendagri No. 189 thn 1981.
     
        Maka dari itu, setiap kantor wilayah BPN Provinsi melalui kantor BPN di tiap Kabupaten atau Kota Madya telah mendaftarkan tanah masyarakat di wilayah masing-masing. Seperti halnya BPN di Kabupaten Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan yang tahun 2016 lalu khusus di desa Patengko di Kecamatan Tomoni Timur mendapat total 200 sertifikat prona. Luwu Timur sendiri merupakan kabupaten pemekeran dari kabupaten Luwu Utara, yang sudah pasti banyak dari bidang tanah di wilayah Luwu Timur belum memiliki sertifikat tanah di wilayah ini. Hal ini lah yang membuat animo masyarakat menyambut baik hal tersebut sehingga masyarakat melalui program prona thn 2016 lalu di Dea Patengko telah rampung pengukurannya dengan waktu 13 hari seperti yang dipaparkan salah satu panitia prona di Desa ini.

        Namun, kegiatan Prona ini sendiri terindikasi dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi atau kelompok. Misal, dalam proses Tahapan pemberkasan sampai pada tahap pengukuran keseluruhan masyarakat dibebani biaya sebesar Rp. 600 ribu perbidangnya  sebagaimana hal yang ditemukan awak media. Salah satu warga yang enggan menyebut jati dirinya lalu menyodorkan “Kwitansi” pembayaran biaya sertifikatnya sebesar Rp. 600 ribu seperti yang tertera pada Kwitansi.
        Dan jika ditotal dengan pungutan dari masyarakat mencapai angka Rp. 120 juta dari 200 bidang yang realisaikan. Karenanya kuat dugaan kalau Kepala Desa Patengko (Ir. Willem Sinnen) ikut mengatur skenario tak terpuji ini yang bertujuan menikmati uang haram dari masyarakatnya sendiri yang seharusnya ia layani, namun malah berbalik memanfaatkan situasi ini.  Memang untuk kegiatan PRONA ini tidak sepenuhnya gratis, pemohon diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Mulai dari administrasi pemberian hak atas tanah negara di pedesaan, formulir hingga materai dibebankan oleh pemohon sesuai dengan dasar hukum dari Keputusan Mendagri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria dan keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 4 tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria. Sedangkan pemerintah telah menganggarkan biaya pendaftaran, biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan tanah.

        Lantas diperuntukan untuk apa sisa anggaran dari pungutan masyarakat sebesar 120 juta rupiah? Kemanakah sisa uang rakyat dengan total angka dari 120 juta rupiah tersebut? Dan, apakah oknum BPN terlibat dalam mafia PRONA ini sesuai keterangan Kades..?  ** (tim btrpos)

    Next
    « Prev Post
    Previous
    Next Post »
    :)
    :(
    =(
    ^_^
    :D
    =D
    |o|
    @@,
    ;)
    :-bd
    :-d
    :p

    back to top