Baca Juga :
Luwu Utara.Btr pos
Ngana berteman, warga susun sapek kel.Bone kec.Masamba, Harus merasakan dinginnya lantai tahanan polres jumat. 2.Nov, Tersangka diamankan karena di duga telah melakukan pencurian di dua kios yang ada di masamba dalam sehari, Sesuai laporan korban dengan Nomor, LPB/280/2016/SPKT Polres Luwu Utara.
Kasat reskrim Luwu Utara, Akp.Muh.Tanding S sos.melalui Kaur Bin Ops, Hery MZ. Mengatakan, tersangka Ngana kami amankan tadi malam pada pukul. 01.15. Wita lantaran di duga kuat telah melakukan pencurian di kios Pawati (41), dan Asril (44). Dusun beringin kec.Mappideceng Kab.Luwu Utara.
"Tersangka masuk kedalam rumah,/kios dan berpura -pura ingin belanja, tetapi korban tidak keluar dan tersangka merasa tidak ada orang, Dan terus masuk dan langsung mencongkel brangkas dan lemari rokok,serta mengambil HP milik korban yang berada diatas meja.Kata Hery MZ.
Hery menambahkan, Setelah selesai dan mengambil milik korban pelaku langsung kabur, tetapi bukan sampai di situ saja, Tersangka melanjutkan aksinya di rumah Asril di Mappideceng dengan berpura-pura ingin membeli, Tetapi korban tertidur, pelaku langsung beraksi, Lalu kabur.
Akibat perbuatannya, Tersangka terancam hukuman penjara selama 7 tahun sebagaimana yang diataur dalam KUHP Pasal 363.RI. (Drs)


