Baca Juga :
Luwu Utara, BTRpos
Pemerintah daerah Luwu Utara lakukan rapat tertutup pemberian sangsi terhadap ke empat PNS.yang melanggar tindak pidana kemarin di ruang sekda Luwu Utara.
Rapat Interen yang dilaksanakan diruang rapat Sekda yang dipimpin langsung oleh Sekda, Ir.Abdul Mahfud MM. Juga dihadiri oleh, Asisten III. M. Jasrum sekertaris Inspektorat Tarincang Kepala BKD, F.Patuang bersama staf instansi terkait.
Dalam rapat tertutup ini Sekda Luwu Utara, Menjelaskan dalam rapat tertutup dengan agenda pemberian sangsi terhadap PNS seperti Pengguna/Narkoba, Perselingkuhan serta kasus yang telah menimpah kepala bidang Bina Marga kemarin.
Sekda saat di komfirmasi usai melaksanakan rapat tertutup di ruang kerjanya mengatakan, "Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan. PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat. Untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh/suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun ada sebagian PNS tidak bisa dijadikan suri tauladan di masyarakat dengan melakukan perbuatan kejahatan baik pidana umum maupun khusus, sebagai misal kasus-kasus yang banyak melanggar di pemerintahan kita ini seperti kasus penggelapan, pemalsuan dokumen, Tandatangan palsu, korupsi, Narkoba, dan lain sebagainya. Hal ini jelas-jelas merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang menjadi sorotan di masyarakat, sehingga harus diproses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku."Terangnya" (Drs)


