Baca Juga :
Luwu Utara, BTRpos-
Kepolisian Resort Luwu Utara, Unit Resmob telah mengamankan pelaku pelecehan anak dibawah umur di Desa Pengkendekang kec. Sabbang Kab.Luwu Utara. Pelaku yang berinisial Rus alias Ell (17)di ketahui warga setempat anak putus sekolah, Pria asal Bone ini di duga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial SR. (13) yang tinggal di dusun Kappuna kec.Masamba Kab.Luwu Utara.
Pelaku yang sempat menghilang beberapa bulan setelah kejadian akhirnya kembali di bekuk oleh unit resmob polres Luwu Utara di rumahnya di desa pengkendekang kec.Sabbang Kab.Luwu Utara, senin (17/10/16 ) pukul 23.15. wita. Perlakuan, Rus sebelumnya sudah dilaporkan oleh saudara laki-laki korban yang tidak mau disebutkan namanya, telah melapor ke pihak berwajib atas kejadian yang menimpa adik perempuannya, SR.
Ph.Kasat Reskrim, Iptu Hery MZ melalui Kanit resmob, Bripka Sadar Syamsuri, saat dikomfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa, Pelaku Rus kami amankan hari senin kemarin, setelah pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamnnya di Bone selama dua bulan lamanya.
Lanjut Sadar " Pelaku pelecehan seksual kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan bersama anggota dan akhirnya kami bawah ke polres untuk penyidikan lebih lanjut. Dan kami serahkan pelaku dan korban ke unit Perlindungan Perempauan dan Anak (PPA), Jika hasil penyidikan pelaku terbukti maka Pelaku dapat di jerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 dan 82 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Drs).