Baca Juga :
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Dinkes PPKB Sidrap Studi Tiru di Kampung KB Pongkeru Luwu Timur
- DP2KB Lutim Gelar Workshop Advokasi KIE
- Rapat Paripurna DPRD, Husler : Keberhasilan Pengelolaan Keuangan Hasil Kinerja Eksekutif dan Legislatif
Malili, batarapos.com - Terkait dugaan salah satu caleg masih berstatus PNS/ASN di Luwu Timur yang saat ini bertarung memperebutkan kursi DPRD Luwu Timur menunggangi Partai PDIP untuk dapil 3 meliputi, Kecamatan Mangkutana, Tomoni, Kalaena dan Tomoni Timur.
Caleg tersebut yakni Nikodemus Pasang, S.KM yang saat ini berdomisili di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur.
Nikodemus Pasang, diduga masih berstatus PNS/ASN berdasarkan keterangan rekan kerjanya yakni (dr.Jhon Pasomba) dan Bendahara RSUD Nabire (Fitri) melalui via handpone, bahwasanya Nikodemus Pasang masih PNS aktif, pasalnya hingga bulan Maret tahun 2019 ini masih terima gaji sebagai PNS yang bertugas dibagian IPAL RSUD Nabire.
"Nikodemus Pasang masih PNS, bulan Maret 2019 ini dia masih terima gajinya sebagai PNS," ucap mereka.
Terkait hal ini, Divisi Hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur (Adam Shafar) menuturkan bahwa pihaknya akan koordinasi ke Bawaslu untuk ditindak lanjuti sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami akan koordinasi ke Bawaslu dulu untuk ditindak lanjuti sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, untuk diketahui bahwa sampai saat ini tidak ada yang melapor secara resmi ke KPU terkait hal ini," tuturnya. (HS).