Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Pelaku penipuan dengan modus sobis berhasil melancarkan aksinya dengan menawarkan korbannya sebagai agen penjual pulsa, mengatasnamakan Restu Celluler. Kamis (9/8/18).
Pelaku penipuan yang menawarkan korbannya untuk menjadi agen penjualan pulsa, yakni Feriansyah dan Suroso.
Korban Lina (20) akhirnya tergiur yang tinggal di Dusun Tana Takko Desa Tamuku Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal lewat Kanit Reserse Ekonomi (Resek) AIPDA Iksan menyampaikan bahwa korban mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp.25.515.000,-" ungkapnya.
Pelaku sering meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang, tapi pulsa yang dikirim tidak dapat digunakan dengan alasan nanti akan dikirim kode PIN untuk mempergunakan pulsa tersebut.
Korban, Lina telah banyak mentransfer uang ke Nomor rekening: 5646-01-0128xx-xx-x atas nama Feriansyah, setelah mengetahui bahwa dirinya tertipu oleh pelaku, Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polres Luwu Utara.
Laporan : Drs
Editor : Astri