Baca Juga :
MASAMBA, Batarapos.com, -- Aksi nekad Levi Masarrang (30) warga Kota Makassar, telah dilaporkan orang tua korban sebab membawa lari anak dibawah umur tanpa izin dari orang tuannya. Rabu (8/8/18).
Atas tindakan tersebut orang tua korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara, sekitar pukul 09.07 Wita. Dengan laporan polisi No.LPB/171/VIII/2018/SPKT Polres Luwu Utara, Selasa kemarin (7/8/18).
Faisal Pasalo (39) warga Desa Kanandede Kecamatan Limbong Kabupaten Luwu Utara, adalah orang tua korban, sebut saja Santik (17) yang telah dibawa kabur oleh Levi Masarrang (30) tanpa seizin orang tuanya.
Santik (17) diketahui pergi bersama Levi Masarrang oleh tetangganya Santiani (27) warga Desa Kanandede Kecamatan Limbong Kabupaten Luwu Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara IPTU H. Samsul Rijal menerangkan kepada Batarapos.com bahwa pelaku (Levi) datang di Desa Kanandede Kecamatan Limbong untuk proyek pembangunan turbin PLTA.
“Adapun kronologis peristiwa tersebut berawal saat Levi Masarrang membangun turbin PLTA di Kecamatan Limbong, disitulah keduanya saling kenal dengan Santik (17), setelah pembangunan turbin PLTA selesai, tanpa diketahui orang tua korban, pelaku Levi langsung membawa Santik kabur hingga saat ini belum diketahui dimana keberadaan Santik anaknya," kata IPTU Samsul Rijal.
Atas laporan orang tua korban, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara junto pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan : Drs
Editor : Astri