Makassar, Batarapos, - Soni Sumarsono penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), sangat mengecam tindakan oknum Lurah yang viral di medsos, di Kelurahan Empoang, Kabupaten Jeneponto, dalam memberi pelayanan publik terhadap warganya.
Baca Juga :
- Tiba di Makassar, Jenazah IYL Dimakamkan Hari Kamis
- Mantan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur Jalani Sidang Etik, Ini Sangsinya !
- Bupati Luwu Timur Hadiri Open House Gubernur Sulsel
- Membongkar Kasus Pasar Sentral Makassar : Perjanjian Kerjasama Pemkot Dengan PT.MTIR
- Video : MTs Al-Ihsan Memprihatinkan, Kasek Malas Ngantor
- Baksos, IPMIBAR Bersama Puskesmas Lamuru Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
"Hal itu akan ditindak tegas oleh penjabat Gubernur Sulsel, dan melayangkan surat teguran dan peringatan keras kepada Bupati Jeneponto, suratnya sudah ada supaya dilakukan tindakan,'' kata Soni Sumarsono, Rabu (4/7/18). Menurutnya, sikap Lurah tersebut perlu ditindak lanjuti dengan melayangkan surat teguran, sanksi ini tergantung pada kebijakan Bupati. "Terang Soni.
Dari pernyataan Soni, sanksi berat kini menanti Lurah yang viral itu. "Sanksi harus tetap diberikan, kalau Bupati Jeneponto tidak melakukan tindakan, provinsi akan mengambil alih tindakan. Saya kira ini bukan sanksi ringan," katanya.
Seorang Lurah harusnya memberikan pelayanan terhadap warganya, apa lagi pengurusan ijin usaha warga. "Jelasnya.
"Ditolak dan tidak mau melayani hanya karena perbedaan pilihan dalam Pilkada itu kesalahan dan bukan sikap pelayan publik. Yang namanya aparatur sipil negara apalagi Lurah, ini adalah kesalahan yang perlu ada tindakan," ucapnya.
Sebelumnya, beredar video oknum Lurah Empoang Selatan, Muh Yusuf, viral di media sosial. Pada video berdurasi 2.39 menit itu, tampak lurah menolak menandatangani berkas yang disodorkan oleh warga yang ingin mengurus surat izin usaha. (Drs)