Baca Juga :
Luwu Timur, batarapos.com
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (Iptu. Hery. M.Z, SH) yang sebelumnya juga menjabat kasat Narkoba Polres Luwu Utara yang saat ini menggantikan Kasat Narkoba Polres Luwu Timur (AKP. Abd. Samad, SH).
Terhitung baru sebulan Iptu Hery menjabat Kasat Narkoba di Luwu Timur namun mampu menoreh prestasi dalam pengungkapan secara singkat para pengguna dan pengedar narkotika golongan I jenis shabu di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut beberapa pengungkapan dan penuntasan kasus narkoba jenis shabu oleh Iptu Hery sejak menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Luwu Timur selama sebulan.
Penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Desa Lioka kecamatan towuti pada tanggal 15 mei 2018, yakni Gibson Tarakka alias Itcon bin Petrus Lawe (32) dan rekannya Gebi bin Ansar (26), petugan juga mengamankan barang bukti 2 sachet plastiki bening berisi shabu, 1 unit HP Samsung warna hitam, 1 unit laptop merek Oppo warna Gold, 1 celana levis warna biru.
Selanjutnya satresnarkoba kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Wisma Jazila Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yakni Mulawarman alias Kisi (37) dan rekannya Umar alias bapak Pigo (41), pada tanggal 18 mei 2018, ditemukan barang bukti - 6 (enam ) paket/sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu-shabu seberat + 2.58 Gram - uang tunai Rp. 2.441.000 - 5 ( lima) buah pipet - 5 ( lima) buah korek gas - 1 (satu ) buah HP Samsung senter warna putih SIM-card 085341888173, 1 ball plastic kosong, paket/sachet plastik bening berisikan butiran kristal bening yg diduga narkotika jenis sabu Shabu seberat 1.24 gram - uang tunai sebesar RP. 13.000.000. - 1( satu) kotak warna ungu berisikan 8 ( delapan) sachet kosong - 1( satu) ball plastik kosong - 8 (dekapan) potong selang kecil - 1 (satu) buah tas kecil yg berisikan pirek/ pipet - 1 (satu) alat hisap bong - 1 (satu) kotak tissue super magic warna merah - 2 (dua) biji kapsul warna oranye _ 1 (satu) unit hp android merk LG no SIM-card 081257474347 - 1 ( satu) unit hp android merk SONY hitam no SIM card 085254833438 - 1 (satu) unit hp Samsung lipat hitam - 4 (empat) buah korek api - 1 ( satu) buah ATM BNI - 1 (satu) lembar KTP an UMAR - 1 (satu) buah tas permainan anak berisikan selang/pipet.
Selanjutnya diamnakan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu pada tanggal 29 mei 2018 di dusun kampong baru dan pekaloa kecamatan towuti, yakni Syarifuddin alias syarif bin Arifuddin (28) dan Nirwan alias Minggo (21), ( KURIR)ditemukan barang bukti 1 (satu) tas kecil warna hitam yg berisikan : a. 13 (tiga belas) Sacset bening yg di duga Narcotika jenis Sabu.dengan harga paket/ RP. 300.000 b. 10 ( sepuluh) bungkus Sacset plastik pening ukuran sedang dengan harga/ paket sebesar RP. 500.000 c. 4 ( empat) Sacset plastik bening ukuran sedang terdapat sisa sahbu sahbu. d. 30 ( tiga puluh) Sacset plastik bening kosong berukuran sedang. e. 5 (lima) Sacset plastik bening kosong berukuran kecil. f. 1 (satu)buah pirek dari kaca h. 2 ( dua) buah sendok sahbu 2. Uang tunai sebesar RP. 1.250.000 ( satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). 3. 1 ( satu) buah timbangan digital 4. 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna gold 5. 1 ( satu) buah hp merek Samsung lipat warna hitam no SIM card 082 296 471 283 6 berat keseluruhan BB yang diduga narkotika jenis Shabu Shabu (Dengan Berat Kotor 6,26 gram). Milik lel. SYARIFUDDIN ( BANDAR) 1. 1 (Satu) buah Hp merek Oppo warna gold 2. Uang tunai sebesar Rp. 2.400.000, 1 buah dompet warna hitam.
Laporan : HS
Editor : Astri