Masamba, Batara Pos
Polres Luwu Utara, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Luwu Utara melaksanakan Gelar Perkara penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Dana APBN untuk meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari lidik kesidik yang digelar di Aula Besar Mapolres Luwu Utara. Kamis (15/03/2018).
Baca Juga :
Dalam gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Utara Kompol Sukmana, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim IPTU H. Samsul Rijal, Kasat Narkoba AKP Jamaluddin, Paur Rapkum K. Tri Gunawan, Kasubag Sapras AKP Baharuddin, Kasi propam I Gede Soma, Kanit Tipikor IPDA Abdul Latief, Kanit Tipiter, Kanit PPA dan Kanitres Polsek Limbong BRIPKA Alexander dan seluruh personil Unit Reskrim Polres Luwu Utara.
Menurut Kanit Tipikor IPDA Abd. Latief mengatakan bahwa dalam gelar perkara penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan anggaran APBN kami telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa dokumen, LPJ, catatan rincian pekerjaan jalan dan pembangunan yang telah di sepakati oleh ketua BPD.
“Adapun modus yang kami dapatkan pada salah satu Desa terkait tentang penyalahgunaan anggaran tersebut adalah melakukan tawar menawar dengan pihak pemilik alat lalu dibuatkan RAB dan dikerjakan dengan sistem borongan," terang Abd. Latief.
Ketua JPKP (Jaringan pendamping kebijakan pembangunan) Luwu utara Darwis, mengapresiasi kinerja Kapolres Luwu Utara dan Kanit Tipikor yang sigap memberantas kasus korupsi. “Hal ini tentunya menjadi sebuah nilai tersendiri bagi masyarakat dengan kepemimpinan bapak Kapolres Luwu Utara AKBP Boy FS Simola,” tutupnya. (Drs)