Baca Juga :
Masamba. Batara pos
Izin salah satu investor Kelapa sawit di Luwu Utara yakni PT Darma Parma Global Sawit terancam dicabut oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintan Kabupaten Luwu Utara hal perizinan terancam dicabut lantaran Investor yang berencana membangun Pabrik Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) di Desa Lampuawa Kec Sukamaju tersebut tidak mengindahkan undangan DPTSPM dalam rangka ekspose perkembangan( progres) pembangunan Pabrik yang dilaksanakan di Pemda Lutra 28 Oktober lalu.
Kepala DPTSPM Luwu Utara, Ahmad Yani ST dikantornya Selasa 7 November kemarin, mengakui bahwa PT PDGS sudah diberikan peringatan pertama. "Surat undangan yang kami kirimkan sekaligus dengan peringatan bahwa Investor yang tidak hadir ekspose langsung kita beri peringatan Pertama." Tandasnya.
Yani menyayangkan ketidak hadiran PT PDGS, padahal pihaknya hanya ingin memdengar langsung dari investor progres pembangunan Pabrik CPO yang mereka rencanakan, apalagi Investor ini merupakan pemegang Izin pertama dibanding Investor yang lain. "PT PDGS pemengang Izin Prinsip NO BPPTSPM/01/IPI/III/2013. IMB No 0285/00173/IMB/BPPTSPM/IX/2014 dan Izin Usaha Perkebunan dan pengolahan (IUP-P) No: 0717/001/IUP-P/BPTSPM/II/2014." Jelasnya.
Menurutnya, saat expose dilaksanakan hanya tiga Investor yang hadir yaknk PT Kasmar Matano Persada, PT Jas Mulia, dan PT Jas Plantation. Khusus PT Kasmar lanjut Yani mereka mengaku telah melaksanakan sejumlah kegiatan yakni pematangan lahan( tapak pabrik) dan membuka akses jalan menuju Pabrik dan rencananya diselesaikan pada akhir tahun 2017. "Tahun depan direncanakan peletakan batu pertama dimulainya pembangunan pabrik oleh Bupati Lutra." tandasnya.
Selain itu tambah Yani PT Kasmar juga telah melakukan pematangan lahan dan lokasi parkiran kemdaraan dan telah ditangani langsung oleh perusahaan konsultan pemenang tender yang berasal dari medan. Bahkan kata Yani PT Kasmar tahun 2018 dilasanakan pembangunan/ konstruksi Pabrik CPO berkapasitas 30 Ton Perjam. "Mereka rencanakan satu tahun setengah seluruh rencana pembangunan Pabrik rampung secara keseluruhan." Katanya.
Dalam ekspose ini pula, investor menandatangi kesepakatan yang isinya antara lain, seluruh tahapan/rencana kerja akan dibuatkan jadwal kerja/time Schedule. Investor wajib melaporkan kegiatan LKPM kepada pemerintah Kab Luwu Utara/DPTSPM Kabupatan dan Provinsi, BKPM RI secara rutin sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM No 17 tahun 2015. Pembangunan dan penyelesaian Pabrik harus sesuai target yang direncanakan yaknk tahun 2019. "Mereka teken kesepakatan, apabila tidak dilakukan tentu kita evakuasi bahkan kita cabut izinya." tegasnya Yani.
Khusus PT Jas Mulia yang sudah mendirikan Pabrik CPO di Desa Minanga Tallu Kec Sukamaju, kata Yani banyak membahas terkait Isu atau keluhan masyarakat terhadap operasional Pabrik diantaranya, proses penanganan limbah yang belum teratasi dan diminta segerah menyelesaikan persoalan itu. Termasuk meminta penjelasan investor kendala sehingga produksinya terus uji coba.
Sementara PT Jas Plantation, Ahmad Yani meminta Investor tersebut menyiapkan lahan sebelum mengurus perizinan, karena menurut Yani ketika izin diterbitkan maka sudah merupakan kewajiban pihak perusahaan untuk melaksanakan sesuai dengan izin yang mereka miliki.
"Kami akan terus memantau perkembangan investasi Pabrik CPO di Lutra, kalau ada yang jalan ditempat, tentu kami evaluasi bahkan izin nya bisa dicabut bila sama sekali suda tidak ada kegiatan." Pungkasnya.(mah/Drs)




