Baca Juga :
- Wabup Irwan Dampingi Dirjen Kementerian LHK RI Pantau Limbah PT. Vale
- Husler Hadiri Perayaan Odalan Umat Hindu di Kalaena
- Husler Lepas 159 JCH Luwu Timur
- Hadiri Pesta Panen, Husler : Mari Tingkatkan Produksi Pertanian Dan Wujudkan Swasembada Pangan di Lutim
- PKM Burau - Forum Biker Womantorauna Gelar Sunatan Massal
- IKA SMP Mangkutana Ikut Ramaikan HUT RI Ke-74
BURAU-BataraPos
Pengaduan pelecehan terhadap anak di bawah umur perlu mendapat perhatian khususnya terhadap diri korban sendiri, tidak sedikit pula anak yang menjadi korban mengalami depresi putus asa atau trauma dan malah sampai putus sekolah. Seperti kasus yang dialami DW di Desa Mabonta Kecamatan Burau baru-baru ini.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur melakukan upaya pendampingan terhadap anak yang menjadi korban pelecehan termasuk DW yang saat ini kondisinya masih mengalami trauma. Akibatnya DW kini enggan masuk sekolah disebabkan ia malu dicibir teman-temannya di sekolah. P2tp2a Luwu Timur berupaya melakukan pendampingan kepada DW agar dapat melanjutkan sekolahnya yang sempat terpurus sejak peristiwa ini menimpa dirinya .
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak noomor 23 Tahun 2002 telah dijelaskan bahwa tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan sebuah kejahatan kesusilaan yang bagi pelakunya harus diberikan hukuman yang setimpal.
Maksudnya dengan dijatuhkan hukuman kepada si pelaku sehingga dapat kiranya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dicegah sehingga perbuatan tersebut tidak terjadi lagi.Pasal 50 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa ada empat tujuan penjatuhan hukuman diantaranya, Untuk mencegah terjadinya tindak pidana dengan menegakkan norma- norma hukum demi pengayoman masyarakat, Untuk memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna , Untuk menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, Untuk membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
P2TP2A Luwu Timur pada Rabu (1/11/17) telah menyambangi kediaman DW didampingi orang tuanya dengan tujuan melakukan koordinasi terkait upaya pemulihan rasa trauma tehadap DW agar segera masuk sekolah. Sementara Camat Burau Satri, SE berjanji akan memasukkan ke sekolah yang diminati DW selama masih di Kecamatan Burau.
Laporan : Mulyadi
Editor : Andi tenri ajeng