Dana Desa Tercekik Oleh Pajak TGC, Pemdes Minta Revisi PERDA - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Dana Desa Tercekik Oleh Pajak TGC, Pemdes Minta Revisi PERDA

Diposkan oleh On 03 November with No comments

Baca Juga :


Malili, Batarapos
Khususnya di instansi pemerintahan Desa, yang mana kucuran Dana Desa oleh pemerintah pusat yang di prioritaskan terhadap pembangunan fisik kembali tercekik, pasalnya dana yang prioritas fisik ini harus mengeluarkan pajak yang sangat besar, dimana pengelola kegiatan harus jelih dalam menggunakan dana untuk pembayaran pajak khususnya pajak TGC yang tidak dituangkan dalam RAB, sehingga pengelola harus memanfaatkan harga pada kubikasi material.

Berdasarkan Perda tahun 2011, pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan Pajak TGC senilai 25% dari nilai perhitungan kubikasi, namun anehnya sejak tahun 2011 perda tersebut di sahkan namun tahun 2016 baru diberlakukan seiring adanya kucuran Dana Desa.

Menurut keterangan kepala Bidang Pendataan dan Penetapan DPPKAD (Muh.Said) kepada Batarapos bahwasanya pajak tersebut nantinya akan kembali ke Desa dalam bentuk Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Desa hal tersebut berdasarkan potensi Desa, ia juga membantah jika pajak senilai 25% diberlakukan terhadap TGC bukan karena adanya kucuran Dana Desa, namun menurutnya pertimbangan itu melihat dari sebelum adanya Dana Desa pembangunan fisik sangat kurang, setelah adanya Dana Desa pembangunan fisik begitu besar sehingga pajak itu diberlakukan terhadap pembangunan Desa melalui Dana Desa sejak tahun 2016...???

Muh.Said menambahkan jika pihaknya telah menganjurkan ke Desa agar pajak TGC dituangkan dalam RAB, namun katanya bertentangan dengan anjuran Inspektorat yang menginginkan Desa agar pajak TGC dituangkan dalam SPJ, sehingga sampai saat ini belum ada kejelasan terhadap pengelola kegiatan fisik Desa terhadap pajak TGC dituangkan dalam bentuk apa, namun Said mengatakan jika pihak Desa diberi kewenangan, apakah dituangkan dalam bentuk RAB maupun SPJ.

“Tugas kami hanya managih, kami tidak berhak mengatur masalah dituangkan dimana, kami juga hanya berdasarkan perda tahun 2011 dalam penagihan, yang lain itu kewenangan inspektorat, pajak TGC 25%  juga kita berlakukan sejak tahun 2016 melihat dari banyaknya pembangunan fisik di Desa, sebelumnya pemda belum berlakukan dikarenakan kurangnya pembangunan fisik di Desa bahkan boleh di bilang sangat sedikit, masalah dituangkan dimana kami juga sudah sarankan agar dituangkan dalam RAB namun pihak Inspektorat menyarankan dituangkan di SPJ” jelasnya

Sementara beberapa Kepala Desa yang dikonfirmasi mengakui jika pengambilan pajak TGC dari pembangunan fisik Dana Desa memanfaatkan harga satuan kubikasi, dimana pengelola harus mengestimasi tinggi harga material guna menutupi pajak TGC tersebut pasalnya pajak TGC diluar dari PPN dan PPH, dapat dibayangkan jika pembangunan fisik yang dianggarkan senilai Rp.50.000.000,-  pajak TGC mencapai Rp.5.670.000,- sangat mencekik anggaran yang di prioritaskan terhadap pembangunan fisik.

“Kami sangat tercekik dengan tingginya pajak TGC ini, dimana kami harus pandai-pandai memforsikan anggaran yang tidak dituangkan dalam RAB, yang mana pajak TGC kita ambil dari harga satuan kubikasi material, kami berharap Pemda dapat merevisi Perda yang sangat mencekik Anggaran” kata kepala Desa

Diketahui pajak TGC Kabupaten Luwu Timur tahun 2016 mencapai Rp.49.683.000.000,- (Empat puluh sembilan milyar enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah), sementara saat ini hingga Oktober tahun 2017 sebanyak Rp.79.874.000.000,- (Tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Laporan : HS/Idl/Mul
Editor : Andi tenri ajeng

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »