Baca Juga :
- Hari Anak Nasional, Dua Pelajar SMA 7 Luwu Utara Duet Maut
- Ibunda Ketua JOIN Luwu Utara Tutup Usia
- Kapolsek Baebunta Bersama Personil Bubarkan Judi Sabung Ayam
- Personil Polsek Baebunta Bubarkan Pesta Miras di Desa Sassa
- Jelang HUT RI Ke-74, Pemkab Luwu Utara Gelar Rapat Pemantapan
- TNI, Polri Siap Amankan Pemberangkatan JCH Luwu Utara
Baebunta. Batara pos
Kepala desa mario, Masjaya (45), telah membuat laporan polisi secara resmi terhadap warganya Ahmad Rivan (24), ke polsek Baebunta, Kamis dini hari. (19/10/2017).
"Hari ini Kepala Desa Mario sudah datang ke kantor membuat laporan Polisi, "kata Kapolsek Baebunta IPTU Budi Amin S sos, ketika dikonfirmasi Batarapos.
Menurut kapolsek, kasus yang menimpa kepala desa mario, sudah masuk dalam proses sidik dan sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta pelaku kita buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad yang merupakan guru sukarela ditangkap polisi usai mengancam Masjaya dengan menggunakan samurai.
Kronologis kejadian menurut IPTU Budi Amin, berawal ketika pelaku mengambil gorengan dan ditegur dan korban tidak terima dirinya dituding sebagai tukang Japre di Pasar Mario oleh kepala desa.
Pelaku kemudian mendatangi korban di Pasar Mario sekitar pukul 17.30 Wita dengan mambawa sebilah samurai dan marah-marah. "Pelaku teriak kemudian mengarahkan parangnya kepada korban. Beruntung ayunan parang tidak mengenai korban," katanya.
Warga yang berada di lokasi kejadian berupaya menghalau pelaku dengan menggunakan kayu. "Tidak lama setelah kejadian kami datang dan mengamankan pelaku, " Jelasnya. (Drs)