Baca Juga :
Malili, Batara pos
Penulisan tata naskah dinas sering kali dianggap sepele. Namun, ternyata kesalahan pada tata naskah dinas dapat berdampak fatal, Apalagi jika kesalahan tersebut pada dokumen yang sifatnya penting.
Menurut Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Luwu Timur, Andi Muhammad Reza bahwa peningkatan kapasitas pegawai tentang tata naskah dinas dan pengelolaan arsip sangat penting, terutama untuk pengelolaan manajemen perkantoran.
Bahkan menurutnya, pengelolaan tata kearsipan seperti, pemakaian kop surat, penomoran surat, penggunaan stempel, hingga penggunaan logo pemerintah yang tidak proporsional masih sering dianggap sepele padahal hal tersebut dapat berdampak sangat fatal.
"Kesalahan-kesalahan kecil pada tata naskah dinas bisa saja berakibat hukum pada kita," katanya, Senin (24/07/2017).
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggandeng Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Selatan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Tata Naskah Dinas Manajemen Pengelolaan Arsip tahun 2017, di Hotel Continent Makassar selama 5 hari (24 - 28 Juli 2017).
Diklat yang diikuti 50 peserta yang terdiri atas staf dan pejabat eselon IV dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Luwu Timur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan sikap pegawai dalam mengelola tata naskah dinas dan kearsipan diunit kerja masing-masing.
Kepala BPSDM Provinsi Sulawesi Selatan, Imran Jausi yang membuka acara menekankan pentingnya setiap pegawai untuk meningkatkan kompetensi mereka melalui pendidikan dan pelatihan. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
"Semua pegawai berhak meminta peningkatan kopetensi selama 20 jam setiap tahunnya" katanya.
Imran menjelaskan banyak sekali hal-hal yang berubah saat ini, untuk itu ASN dituntut cermat menyusun tata naskah dinas.
"kesalahan kecil seperti kesalahan melakukan paraf pada surat atau dokumen penting bisa saja berdampak hukum dibelakang hari" terang Imran.
Sebagai informasi, naskah dinas yang diatur dalam tata naskah dinas adalah; peraturan, instruksi, surat edaran, keputusan, surat tugas, surat dinas, memo, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, surat keterangan, surat pengantar, surat pernyataan, surat pengunguman dan berita acara. (mad/ hms/kominfo).