Unit Jatanras Polres Palopo Mengungkap Pembuatan SIM Palsu - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Unit Jatanras Polres Palopo Mengungkap Pembuatan SIM Palsu

Diposkan oleh On 05 Mei

Baca Juga :

Palopo. BTR pos- 
Satuan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) kota palopo berhasil mengungkap pembuatan SIM Palsu dan meringkus Andi Haeruddin alias Opu (33) warga jalan Yos sudarso kota palopo Karena pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Jumat (4/5/17)

Kepala Satuan Reskrim polres kota palopo AKP Andi Rahmat SH. Bersama Kanit Res Jatanras IPTU Musafir. Jumat (4/5/17) sekitar pukul. 00.30. Mengatakan pengungkapan pemubatan SIM palsu tersebut terbongkar atas informasi masyarakat."Jelasnya.

Selanjutnya, Andi Haeruddin alias Opu, langsung kita bawah ke Unit Jatanras untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga mengarah ke salah seorang tersangka utama." Ungkap IPTU Musafir.

" Dari informasi tersebut kita langsung bergerak memburu Adi Sukma (34) pada pukul, 01.30 wita, dan berhasil kita ringkus tampa melakukan perlawanan." Kata IPTU Musafir.

Adi Sukma (34) warga jalan Sungai pareman satu kota palopo adalah pelaku dan tersangka utama pembuatan SIM palsu dan berprofesi sebagai tukang poto sekaligus pembuat SIM palsu. "Terang IPTU Musafir.

Dari pengakuannya Ia pun nekat mencetak sendiri SIM palsu dan di lengkapi alat sederhana dan langsung di laminating. Dan hasilnya jelas berbeda dengan SIM Asli. "Terang Dia.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Satua buah print out canon warna hitam, satu unit mesin Laminating, satu buah Laptop merek tosibah berwarna hitam, satu alat pemotong kartu dan 14 lembar blangko SIM A dan SIM C yang kosong serta satu rim kertas PVC, dan satu rim plastik elaninating.

Dan barang bukti lain satu pucuk senjata jenis air sup gun, satu buah sangkur dan tiga telepon genggam (HP)

Tersangka bersama barang bukti di amankan di mapolres kota palopo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akibat perbuatan tersangka akan di jerat pasal 263 ayat 1 KUHP Tentang pemalsuan surat, fengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kepala kepolisian Resort (Kapolres) kota palopo, AKBP Dudung Adijono Sik, meminta masyarakat untuk tidak tergiur dengan calo-calo pembuat SIM, selain melanggar hukum, prosedur pembuatan serta perpanjangan SIM secara resmi itu lebih muda, dan juga tidak sulit dan lebih aman." Kata kapolres.(Drs).

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »