Bapak dan Anak Kompak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur - Batara Pos

Peduli Kasih Batarapos


Bapak dan Anak Kompak Lakukan Pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur

Diposkan oleh On 18 Mei

Baca Juga :

Baebunta.Btr pos – 
Biadab betul, Dunia pendidikan kembali ter coreng akibat ulah seorang bapak dan anak yang melakukan pencabulan, Mungkin itu adalah kata yang tepat untuk menggambarkan kelakuan seorang bapak dan anak warga di Desa Sassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara ini. Keduanya tega mencabuli seorang bocah umur 10 tahun, sebut saja Cece. Ironisnya lagi, bocah yang duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) itu tak lain adalah ponakannya sendiri.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah korban Cece melaporkan perbuatan pamannya dan sepupu sekalinya kepada orang tuanya. Rabu (17/5/17) sekitar pukul 20.30 wita, atas laporan orang tua korban, akhirnya kedua pelaku diringkus dan dibawah ke Polsek Baebunta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
Kedua pelaku adalah YB (54) warga Dusun Sabbang Loang, Desa Sassa Kecamatan Baebunta dan anaknya WA (16) yang masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolsek Baebunta, Iptu Budi Amin menjelaskan, perbuatan cabul kedua pelaku tidak dalam waktu yang bersamaan. Dari pengakuan Cece, YB  memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya sebanyak empat kali. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah mertuanya. Istri pelaku bersaudara dengan bapak korban.

” Dari pengakuan korban, perbuatan cabul pelaku terjadi sekitar bulan Maret 2017,” kata Iptu Budi Amin kepada Media Batara pos, Kamis (18/5/17). 
Setelah orang tuannya, kini anaknya, WA, juga melakukan hal yang sama sebanyak satu kali terhadap korban (Cece). Namun, perbuatannya dilakukan di waktu yang berbeda.

” Perbuatan keduanya terbongkar setelah korban melapor ke orang tuanya. Korban merasakan sakit pada alat kemaluannya. Setelah cukup bukti dan pengakuan dari korban, keduanya langsung kami amankan,” katanya. 

Karena statusnya WA masih di bawah umur jelas Kapolsek, pelaku saat ini masih kita amankan di rumah tahanan polsek baebunta untuk melakukan proses, sebab kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik (Drs)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »