Baca Juga :
Luwu Utara.Btr pos
Pembangunan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Di kec.Rampi yang di bangun lewat bantuan dinas sosial provensi tahun 2016, sampai saat ini terkesam lamban pembangunannya, Sehingga di lakukan rapat di kantor desa Sulaku kec.Rampi.
Nasib sial menipa Yaskiel bin Posi (38), warga desa sulaku kec.Rampi kab.Luwu Utara, Ia hanya datang ke kantor desa mempertanyakan haknya selaku warga masyarakat tentang pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT), Yang di bangunan di atas lahan desa sulaku, Tapi apa yang Ia dapatkan, ? Yaskiel bin Posi tidak mendapatkan jawaban yang tepat, Akhirnya Ia di pukuli oleh adik kandung ibu kades yakni Aco (20).
Dengan kejadian tersebut korban tidak menerima perlakuan adik kandung ibu kepala desa, Sehingga korban melaporkan kejadian ini di polsek Masamba kab.Luwu Utara, Dengan laporan polisi Nomor, LPB/286/XII/2016 SPKT Polsek Masamba pada tanggal 05 Des 2016.
Kronologis kejadian singkat" Korban bersama kepala dusun Sulaku, Wahyuddin kerumah kepala desa, setelah melakukan pertemuan bersama kepala desa sulaku, Maman Alfarisi, mengatakan kalau korban tidak mendapatkan jatah rumah yang sementara dalam tahap pembangunan yakni, Proyek bantuan provensi yakni KAT (Komunitas Adat terpencil), Sebab jatah rumah yang dimaksud di alihkan ke orang lain, Sehingga korban merasa di permaikan oleh kadesnya, Korban menentang kadesnya dan bertanya, Apa salah saya sehingga saya tidak dapat jatah, "Kata Korban".
Kepala desa Sulaku. Maman Alfarisi ,mengatakan korban tidak mendapatkan jatah rumah sebab sudah diberikan satu lembar sarung bersama uang 50 ribu, sedangkan jatah beras dan ikan kering di alihkan juga keorang lain, "Kata Maman".
Kapolsek Masamba Akp H.Jufri T SH, Melalui kanit res Ipda Rodo P Manik saat di temui diruang kerjanya mengatakan, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandung ibu kades, Sementara dalam penyidikan, Dan pelaku sendiri sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban, (Yaskiel bin Posi).
Atas perbuatan pelaku penganiayaan di kenakan pasal 170 ayat (1), Sub pasa 351 ayat (1), KUH Pidana, sesuai dengan laporan polisinya. "Kata Rodo p manik".(Drs)
Pembangunan Komunitas Adat Terpencil (KAT), Di kec.Rampi yang di bangun lewat bantuan dinas sosial provensi tahun 2016, sampai saat ini terkesam lamban pembangunannya, Sehingga di lakukan rapat di kantor desa Sulaku kec.Rampi.
Nasib sial menipa Yaskiel bin Posi (38), warga desa sulaku kec.Rampi kab.Luwu Utara, Ia hanya datang ke kantor desa mempertanyakan haknya selaku warga masyarakat tentang pembangunan rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT), Yang di bangunan di atas lahan desa sulaku, Tapi apa yang Ia dapatkan, ? Yaskiel bin Posi tidak mendapatkan jawaban yang tepat, Akhirnya Ia di pukuli oleh adik kandung ibu kades yakni Aco (20).
Dengan kejadian tersebut korban tidak menerima perlakuan adik kandung ibu kepala desa, Sehingga korban melaporkan kejadian ini di polsek Masamba kab.Luwu Utara, Dengan laporan polisi Nomor, LPB/286/XII/2016 SPKT Polsek Masamba pada tanggal 05 Des 2016.
Kronologis kejadian singkat" Korban bersama kepala dusun Sulaku, Wahyuddin kerumah kepala desa, setelah melakukan pertemuan bersama kepala desa sulaku, Maman Alfarisi, mengatakan kalau korban tidak mendapatkan jatah rumah yang sementara dalam tahap pembangunan yakni, Proyek bantuan provensi yakni KAT (Komunitas Adat terpencil), Sebab jatah rumah yang dimaksud di alihkan ke orang lain, Sehingga korban merasa di permaikan oleh kadesnya, Korban menentang kadesnya dan bertanya, Apa salah saya sehingga saya tidak dapat jatah, "Kata Korban".
Kepala desa Sulaku. Maman Alfarisi ,mengatakan korban tidak mendapatkan jatah rumah sebab sudah diberikan satu lembar sarung bersama uang 50 ribu, sedangkan jatah beras dan ikan kering di alihkan juga keorang lain, "Kata Maman".
Kapolsek Masamba Akp H.Jufri T SH, Melalui kanit res Ipda Rodo P Manik saat di temui diruang kerjanya mengatakan, Bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh adik kandung ibu kades, Sementara dalam penyidikan, Dan pelaku sendiri sudah mengakui di hadapan penyidik bahwa dia yang melakukan pemukulan terhadap korban, (Yaskiel bin Posi).
Atas perbuatan pelaku penganiayaan di kenakan pasal 170 ayat (1), Sub pasa 351 ayat (1), KUH Pidana, sesuai dengan laporan polisinya. "Kata Rodo p manik".(Drs)


